Tujuan Utama Kegiatan
Tujuan kegiatan ini dirancang untuk mendukung target penempatan 2,1 juta tenaga kerja per tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sambil memastikan perlindungan PMI. Berikut adalah tujuan spesifik:
1. Meningkatkan pemahaman komprehensif tentang skema penempatan nonpemerintah berbadan hukum
Penjelasan Memberikan edukasi kepada peserta didik (siswa SMK), tenaga pendidik, dan pengelola BKK tentang prosedur resmi penempatan PMI melalui P3MI/PJTKI, termasuk pendaftaran Kartu Pencari Kerja (AK-1), rekomendasi paspor, dan kontrak kerja yang aman.
2. Mencegah keberangkatan PMI nonprosedural
Penjelasan Mengedukasi peserta tentang risiko penempatan ilegal, seperti eksploitasi finansial, kekerasan, dan perdagangan orang, serta mendorong penggunaan saluran resmi untuk melindungi hak-hak PMI.
3. Memperkuat sinergi antara BKK, dinas tenaga kerja, dan lembaga pendidikan
Penjelasan Membangun kerjasama antarstakeholder (misalnya, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, BKK SMK, dan perguruan tinggi) untuk integrasi data penempatan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan pelaporan bulanan/triwulanan.
4. Meningkatkan akses informasi pasar kerja dan peluang penempatan
Penjelasan Menyediakan data lowongan kerja dari dunia usaha/industri, termasuk magang dan pelatihan, untuk memastikan lulusan SMK siap bersaing dan ditempatkan sesuai kompetensi.
5. Mendukung target penurunan pengangguran dan peningkatan kualitas SDM
Penjelasan Melalui BKK, kegiatan ini memfasilitasi penelusuran alumni (tracer study), rekrutmen, dan verifikasi penempatan, guna mencapai penyerapan lulusan SMK hingga 70-80% dalam 6 bulan pasca-lulus.
Dampak dan Implementasi di Sumatera Utara
Di Sumatera Utara, kegiatan ini telah diintegrasikan dengan program Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI (BP3MI) Sumut, yang menangani 101 kasus PMI nonprosedural pada 2016 saja. Pada 2025, fokusnya termasuk rapat koordinasi dengan 33 instansi untuk pencegahan nonprosedural dan edukasi di BKK SMK. Hasilnya, diharapkan peningkatan laporan data penempatan melalui BKK (dari 1.372 BKK nasional pada 2020) dan pengurangan kasus eksploitasi.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara di Jl. Williem Iskandar No. 331, Medan, atau kunjungi situs BP3MI Sumut. Kegiatan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, menekankan pendekatan humanis dan berkelanjutan.
Untuk mencari pekerjaan silahkan Klik logo BKK SMKS EKA PRASETYA MEDAN dibawah ini